== Ads ==

JAM BUKA THR Ir. H DJUANDA BANDUNG

== Ads ==
Info Jadwal Jam Buka Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung, Jam Layanan Operasional Dan Jam Tutup Serta Harga Tiket Ritribusi Masuk Tahura Ir. H. Djuanda - Tentang THR Ir, Djuanda, adalah kawasan konservasi yang terpadu antara alam sekunder dengan hutan tanaman yang terletak di Kota Bandung, Indonesia. Luasnya mencapai 590 hektare membentang dari kawasan Dago Pakar sampai Maribaya.

Letak Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda berada di Kampung Pakar, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, pada ketinggian antara 770 mdpl sampai 1330 mdpl. Di atas tanahnya yang subur terdapat sekitar 2500 jenis tanaman yang terdiri dari 40 familia dan 112 species. 

Pada tahun 1965 luas taman hutan raya baru sekitar 10 ha saja, namun saat ini sudah mencapai 590 ha membentang dari kawasan Pakar sampai Maribaya. Sebelumnya THR Ir. Djuanda berada di bawah naungan Perum Perhutani, namun saat ini pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Kehutanan Pemda Provinsi Jawa Barat. [ Read more : http://tahuradjuanda.jabarprov.go.id ]

Jam Buka Layanan Operasional THR Ir. Djuanda Bandung

  • Senin  : 06.00–18.00
  • Selasa : 06.00–18.00
  • Kamis : 06.00–18.00
  • Jumat  : 06.00–18.00
  • Sabtu  : 06.00–18.00
  • Minggu: 06.00–18.00

Fasilitas Tahura Ir. H. Djuanda

  • Area Parkir Kendaraan
  • Mushola
  • Sarana Outbond
  • Sarana Olahraga
  • Bumi Perkemahan
  • Tempat Bermain Anak
  • Area Pertunjukan
  • Wisma Penginapan
  • Museum Ir. H. Djuanda
  • Guest House
  • Panggung Terbuka
  • Tempat Persinggahan/Peristirahatan
  • Jogging Track
  • Track Sepeda
  • Area Paintball
  • Toilet Umum

Tata Tertib Pengunjung Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda

Selama berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, bagi para pengunjung atau wisatawan ada beberapa peraturan yang wajib ditaati, antara lain :
  1. Pengunjung wajib membeli tiket masuk ke dalam kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda.
  2. Pengunjung hanya diperbolehkan berada dalam blok pemanfaatan, objek daya tarik wisata dan jalur-jalur yang telah disediakan.
  3. Tidak merusak, memindahkan, membawa benda-benda yang berada di dalam kawasan ke luar kawasan.
  4. Tidak merusak, mengganggu dan membawa flora fauna yang berada di dalam kawasan.
  5. Untuk menghindari pencemaran, pengunjung tidak membawa alat/bahan kimiawi yang membahayakan lingkungan.
  6. Tidak membawa cat, phylox, spidol dll. (tidak mencoret-coret di kawasan hutan)
  7. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan narkoba.
  8. Dilarang melakukan tindakan kriminalisme dan vandalisme.

Harga Tiket Masuk / Tarif Sewa Fasilitas

Biaya dan tarif masuk maupun sewa dan atau pemanfaatan fasiltas di Kawasan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda adalah tarif yang berlaku berdasarkan :
Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat 
Nomor   : 25 Tahun 2008 
Tanggal : 31 Desember 2008 
Tentang : Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda

Tarif Retribusi Jasa Umum

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
A. Retribusi Jasa Umum
1. Pengunjung
a. Pengunjung Nusantara Rp. 12.000: /orang/hari
b. Pengunjung Mancanegara Rp. 52.000; /orang/hari
2. Kegiatan Penelitian
a. Peneliti Nusantara
<1 bulan Rp. 100.000; /orang
1 bulan s/d 6 bulan Rp. 150.000; /orang
7 bulan s/d 12 bulan Rp. 250.000; /orang
b. Peneliti Mancanegara
<1 bulan Rp. 5.000.000; /orang
1 bulan s/d 6 bulan Rp. 10.000.000; /orang
7 bulan s/d 12 bulan Rp. 15.000.000; /orang
c. Mahasiswa / Siswa Indonesia
Mahasiswa/Siswa Rp. 0% /orang Tarif Peneliti Nusantara

Tarif Kegiatan Pelatihan

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
3. Kegiatan Latihan
a. 1 s/d 2 hari Rp. 50.000; /hari
b. 3 s/d 7 hari Rp. 100.000; /hari
c. >7 hari Rp. 150.000; /hari

Tarif Kegiatan Mengambil Gambar / Snapshoot

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
4. Kegiatan Mengambil Gambar / Snapshoot
a. Film Komersial Rp. 5.000.000; /hari
b. Video Komersial Rp. 2.000.000; /hari
c. Foto Komersial Rp. 200.000; /hari

Tarif Kegiatan Outbond, Flying Fox, Berkemah, Tracking & Lainnya

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
5. Kegiatan Outbond, Flying Fox, Paint Ball, Berkemah, Tracking & Olahraga
a. Wisatawan Nusantara Rp. 20.000; /orang/hari
b. Wisatawan Mancanegara Rp. 100.000; /orang/hari

Tarif Retribusi Kendaraan

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
6. Sepeda
a. Sepeda Rp. 2.500; /buah/hari
7. Kendaraan Bermotor
a. Roda 2 Rp. 6.000; /buah/hari
b. Roda 4 Rp. 12.000; /buah/hari
c. Roda 6 atau lebih (Bis/Truk) Rp. 20.000; /buah/hari

Tarif Retribusi Perijinan Tertentu

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
B. Retribusi Perijinan Tertentu
1. Ijin Usaha Wisata Alam Rp. 350.000.000 Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
2. Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan Untuk Kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan Dan Atau Satwa Liar Rp. 100.000.000; Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
3. Ijin Usaha Jasa Lingkungan
a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air
Pemanfaatan Air Rp. 500.000.000 Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
Pemanfaatan Aliran Air Rp. 100.000.000; Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Perdagangan Karbon Rp. 100.000.000; Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
c. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Biofamaka (Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang)
Perusahaan Join Asing dan Lokal Rp. 250.000.000 Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
Perusahaan Dalam Negeri Rp. 150.000.000; Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)

Tarif Retribusi Jasa Usaha Penyewaan Fasilitas Pengunjung

No. Jenis Retribusi Tarif Keterangan
B. Retribusi Jasa Usaha Jasa Penyewaan atau Penggunaan Fasilitas Pengunjung Pariwisata Alam Dan Peneliti
a. Pondok Tamu Rp. 250.000; /pondok/hari
b. Ruang Pertemuan Rp. 300.000; /ruang/hari
c. Pondok Peneliti Rp. 100.000; /unit/hari
d. Peralatan Camping Rp. 20.000; /unit/hari
e. Peralatan Lainnya Rp. 20.000; /unit/hari
f. Sewa Kios Rp. 100.000; /bulan
g. Panggung Terbuka Rp. 300.000; /unit/hari
h. Sarana Olahraga Rp. 50.000; /unit/hari
i. Plaza Rp. 300.000; /unit/hari

Pencarian terkait jam layanan operasional Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda; jam buka dan tutup, pukul berapa Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda buka, harga tiket masuk THR Ir. H Djuanda Bandung, Tahura Ir. H. Djuanda Bandung.
Advertisement
JAM BUKA THR Ir. H DJUANDA BANDUNG
== Ads == == Silahkan Gunakan Komentar Akun Facebook Anda ==