1. Jam Kerja PNS Hari Biasa
1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00. Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00.
- Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30. Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
- Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat. (Layanan Publik; Samsat, Polres, Bpjs, sabtu tetap buka)
- Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA).
Pasal 6 Permenhub 90/2014 secara khusus mengatur sebagai berikut:
1. Pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam satu hari, dan selama 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dalam satu minggu.
2. Pegawai masuk bekerja dengan ketentuan:
a. jam masuk bekerja - Dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat;
b. jam pulang bekerja:
- Senin – Kamis dimulai pukul 15.30 waktu setempat sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
- Jumat dimulai pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 17.30 waktu setempat;
- Senin – Kamis dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat;
- Jumat dimulai pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
- Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri.
2. Jadwal Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan
Khusus pada bulan puasa (ramadhan) Jam kerja PNS biasanya akan ada surat edaran resmi dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jadi tunggu saja... sebagai pengetahuan saja untuk tahun kemarin surat edarannya seperti ini:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang momberlakukan lima hari kerja
Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI/yang beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur sebagai berikut:1. Bagi Instansi Pemerintah yang momberlakukan lima hari kerja
- a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00; Istirahat Pukul: 12.00- 12.30.
- b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 15.30; Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
- a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00; Istirahat Pukul: 12.00- 12.30.
- b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 - 14.30; Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Tempat Terkait: Jadwal kerja, Jam kerja ASN, Jam buka Kantor, Jam Istirahat, Jam Kerja PNS Jakarta, Bandung, Tangerang, Banten, Depok, Bekasi, (Jabodetabek), Semarang, Yogyakarta, Surakarta-solo, Madiun, Surabaya, Malang, Makasssar, Medan, palembang, Padang, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Jayapura-Papua, Lombok, NTT, NTB, Indonesia
Reverensi: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6154/jam-kerja-pns#_ftn2
Advertisement