Jam buka kantor desa (kelurahan) pada umumnya ditentukan 5 (lima) hari dalam satu minggu, yaitu Senin sampai dengan hari Jum’at. Sedangkan Piket Malam adalah Giliran terjadwal pada malam hari Aparat Pemerintah Desa di kantor desa.
Jam kerja Kantor Desa ditentukan sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Masuk : Jam 07.30 WIB Istirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB. Jam pulang : Jam 16.00 WIB
- Hari Jum’at : Masuk : Jam 08.00 WIB Istirahat : Jam 11.30 – 13.00 WIB. Jam pulang : Jam 15.00 WIB
- Piket Malam : Masuk : Jam 20.00 WIB Pulang : Jam 04.00 WIB
Sebagai kesimpulan Jam Buka Layanan (Opersional) Kantor Desa (Kelurahan):
- Senin : 07.30–16.00
- Selasa : 07.30–16.00
- Rabu : 07.30–16.00
- Kamis : 07.30–16.00
- Jumat : 07.30–15.00
- Istirahat: 12.00–13.00 (Jumat 11.30–13.00)
- Sabtu Tutup
- Minggu Tutup
Advertisement